PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Tenaga Sanitarian mempunyai kewajiban: a. meningkatkan profesionalisme sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. memelihara peralatan yang disediakan oleh pemberi pekerjaan; c. membantu program Pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan d. mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional Tenaga Sanitarian.
