PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN PEKERJAAN TENAGA SANITARIAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Tenaga Sanitarian mempunyai hak: a. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Standar Profesi Tenaga Sanitarian; b. memperoleh akses atas informasi dan sumber daya sesuai kewenangan yang dimiliki; c. melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi; d. menerima imbalan jasa profesi; dan e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
