PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN...
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan organisasi dan tata kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan berdasarkan Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
