PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KESEHATAN...
Pasal 17
BAB 5 — ESELON
(1) Kepala Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan adalah jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
