PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Pasal 22
BAB 4 — PELAKSANAAN PELAYANAN ANESTESI
Dalam melaksanakan pelayanan anestesi, Perawat Anestesi mempunyai hak: a. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan anestesi sesuai dengan standar profesi Perawat Anestesi; b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien dan/atau keluarga; c. melaksanakan pelayanan sesuai dengan kompetensi; d. menerima imbalan jasa profesi; dan e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
