PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANAAN PELAYANAN ANESTESI
(1) Dalam melaksanakan pelayanan anestesi, Perawat Anestesi wajib melakukan pencatatan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 5 (lima) tahun.
