PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN PELAYANAN ANESTESI
Perawat Anestesi dalam menjalankan pelayanan anestesi berwenang untuk melakukan tindakan asuhan keperawatan anestesi pada: a. pra anestesi; b. intra anestesi; dan c. pasca anestesi.
