PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN PELAYANAN ANESTESI
Perawat Anestesi dalam melaksanakan pelayanan anestesi berada dibawah supervisi dokter spesialis anestesiologi yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
