PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 61
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 659/Menkes/Per/VIII/2009 tentang Rumah Sakit INDONESIA Kelas Dunia; b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah
Sakit; c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1221); dan d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 887), sepanjang mengatur persyaratan dan perizinan rumah sakit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
