Pasal 60
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Rumah Sakit yang telah memiliki izin Mendirikan dan Izin Operasional berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dan/atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin; b. Rumah Sakit yang sedang dalam proses pengajuan Izin mendirikan dan/atau Izin Operasional baru
atau perpanjangan dan telah memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dan/atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan, tetap diberikan Izin Mendirikan dan/atau Izin Operasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan; c. Rumah Sakit kelas C dan kelas D yang telah memiliki izin penyelenggaraan untuk memberikan pelayanan kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, masih dapat memberikan pelayanan paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. d. Reviu kelas terhadap Rumah Sakit yang telah memiliki Izin Operasional berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dan/atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan, dilakukan menggunakan kriteria klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit; e. Rumah Sakit yang telah memiliki Izin Mendirikan dan Izin Operasional berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan f. Rumah Sakit yang telah memiliki Izin Operasional dan/atau perpanjangan Izin Operasional dan telah memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dan/atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan, harus memiliki tenaga tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 16, dan Pasal 26 paling lambat 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Rumah Sakit kelas C dan kelas D yang akan tetap memberikan pelayanan kesehatan tertentu setelah ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus menyesuaikan klasifikasinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (e) tidak berlaku bagi Rumah Sakit yang sudah memiliki izin operasional tetapi bangunan tidak terintegrasi dan tidak saling terhubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
