Pasal 6
(1) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berupa keterangan yang berisi pernyataan musnah, keterangan yang berisi pernyataan permanen atau keterangan yang berisi pernyataan dinilai kembali. (2) Keterangan yang berisi penyataan musnah merupakan keterangan yang menyatakan bahwa arsip dapat dimusnahkan karena jangka waktu penyimpanannya telah selesai dan tidak memiliki nilai guna lagi. (3) Keterangan yang berisi pernyataan permanen merupakan keterangan yang menyatakan bahwa arsip memiliki nilai guna sekunder sehingga harus diserahkan kepada Arsip Nasional. (4) Keterangan yang berisi pernyataan dinilai kembali merupakan keterangan yang menyatakan bahwa jenis arsip belum dapat ditentukan nasib akhirnya apakah musnah atau permanen sehingga perlu dilakukan penilaian kembali.
