PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DAN FASILITATIF...
Pasal 5
(1) Jangka simpan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri dari jangka waktu simpan aktif dan jangka waktu simpan inaktif. (2) Jangka waktu simpan arsip aktif merupakan masa simpan minimal suatu jenis arsip pada Unit Pengolah yang dihitung sejak arsip diproses sampai selesai diproses dan diregistrasi. (3) Jangka waktu simpan arsip inaktif merupakan masa simpan minimal suatu jenis arsip pada Unit Kearsipan Unit Utama/Unit Kementerian.
