PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga...
Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN
(1) Tim Pemeriksa dapat menghentikan pemeriksaan Pengaduan apabila: a. pengadu dan/atau kuasa pengadu tidak hadir berturut-turut sebanyak 2 (dua) kali setelah dilakukan pemanggilan secara patut; b. teradu meninggal dunia sebelum dijatuhkan putusan; dan/atau c. Pengaduan dicabut secara tertulis sebelum sidang pemeriksaan. (2) Pemeriksaan yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diadukan kembali.
