PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 53
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap Rumah Sakit yang telah mendapatkan Izin Operasional harus teregistrasi di Kementerian Kesehatan melalui aplikasi registrasi online Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Selain melakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit juga harus melakukan pembaharuan data secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan data Rumah Sakit.
