Pasal 52
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Rumah Sakit dapat melakukan pengembangan pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik program kesehatan nasional. (2) Pengembangan pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik program kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman masing-masing program kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Selain melakukan pengembangan pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik program kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit dapat melakukan pengembangan pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik melalui kemitraan dengan penanam modal asing berupa pembentukan klinik utama
penanaman modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
