PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 23
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus memenuhi prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan serta kemudahan. (2) Rencana blok bangunan Rumah Sakit harus berada dalam satu area yang terintegrasi dan saling terhubung. (3) Bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi peryaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
