PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 22
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus berada pada lahan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata bangunan lingkungan kabupaten/kota setempat, dan peruntukan lahan untuk fungsi Rumah Sakit. (2) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki batas yang jelas dan dilengkapi akses/pintu yang terpisah dengan bangunan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
