PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 16
BAB 3 — KLASIFIKASI
(1) Klasifikasi Rumah Sakit umum terdiri atas: a. Rumah Sakit umum kelas A; b. Rumah Sakit umum kelas B; c. Rumah Sakit umum kelas C; dan d. Rumah Sakit umum kelas D. (2) Rumah Sakit umum kelas D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Rumah Sakit umum kelas D; dan b. Rumah Sakit kelas D pratama. (3) Rumah Sakit kelas D pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
