Pasal 15
BAB 2 — BENTUK DAN JENIS PELAYANAN
(1) Sumber daya manusia pada Rumah Sakit khusus berupa tenaga tetap meliputi: a. tenaga medis; b. tenaga keperawatan dan/atau tenaga kebidanan; c. tenaga kefarmasian; d. tenaga kesehatan lain; dan e. tenaga nonkesehatan, sesuai dengan pelayanan kekhususan dan/atau pelayanan lain di luar kekhususannya. (2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis sesuai kekhususannya, dokter gigi spesialis sesuai kekhususannya, dokter spesialis lain, dokter subspesialis sesuai kekhususan, dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan sesuai kekhususannya, dokter subspesialis lain, dan dokter spesialis lain dengan kualifikasi tambahan. (3) Jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, kebutuhan, dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit.
