PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEREDARAN, PENYIMPANAN PEMUSNAHAN DAN PELAPORAN...
Pasal 6
BAB 2 — PEREDARAN
(1) Industri Farmasi yang memproduksi Narkotika dan PBF atau Instalasi Farmasi Pemerintah yang menyalurkan Narkotika wajib memiliki izin khusus dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Izin khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Izin Khusus Produksi Narkotika; b. Izin Khusus Impor Narkotika; atau c. Izin Khusus Penyaluran Narkotika. (3) Lembaga Ilmu Pengetahuan yang memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika dan/atau Psikotropika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi harus memiliki izin dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
