PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEREDARAN, PENYIMPANAN PEMUSNAHAN DAN PELAPORAN...
Pasal 48
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, setiap Industri Farmasi, PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, atau Lembaga Ilmu Pengetahuan dalam melakukan penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi harus menyesuaikan dengan ketentuan penyimpanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
