PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEREDARAN, PENYIMPANAN PEMUSNAHAN DAN PELAPORAN...
Pasal 39
BAB 4 — PEMUSNAHAN
Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi harus dilakukan dengan: a. tidak mencemari lingkungan; dan a. tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
