PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEREDARAN, PENYIMPANAN PEMUSNAHAN DAN PELAPORAN...
Pasal 36
BAB 3 — PENYIMPANAN
(1) Industri Farmasi yang memproduksi Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi, PBF yang menyalurkan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi, atau Instalasi Farmasi Pemerintah harus menyimpan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi dalam gudang penyimpanan obat yang aman berdasarkan analisis risiko. (2) Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan harus menyimpan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi di tempat penyimpanan obat yang aman berdasarkan analisis risiko.
