PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEREDARAN, PENYIMPANAN PEMUSNAHAN DAN PELAPORAN...
Pasal 29
BAB 3 — PENYIMPANAN
(1) Industri Farmasi yang memproduksi Psikotropika harus memiliki tempat penyimpanan Psikotropika berupa gudang khusus atau ruang khusus, yang terdiri atas:
a. gudang khusus atau ruang khusus Psikotropika dalam bentuk bahan baku; dan b. gudang khusus atau ruang khusus Psikotropika dalam bentuk obat jadi. (2) Gudang khusus atau ruang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam penguasaan Apoteker penanggung jawab.
