Pasal 23
BAB 2 — PEREDARAN
(1) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) harus berdasarkan surat permintaan tertulis yang ditandatangani oleh Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian penanggung jawab atau dokter yang menangani pasien dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 7, Formulir 8, dan Formulir 9 terlampir. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyerahan Prekursor Farmasi golongan obat bebas terbatas oleh Apotek kepada Toko Obat, hanya dapat dilakukan berdasarkan surat permintaan tertulis yang ditandatangani oleh Tenaga Teknis Kefarmasian dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 8 terlampir. (3) Penyerahan Prekursor Farmasi golongan obat bebas terbatas kepada pasien harus memperhatikan kerasionalan jumlah yang diserahkan sesuai kebutuhan terapi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
