PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEREDARAN, PENYIMPANAN PEMUSNAHAN DAN PELAPORAN...
Pasal 21
BAB 2 — PEREDARAN
(1) Penyerahan Narkotika dan Psikotropika oleh dokter kepada pasien hanya dapat dilakukan dalam hal: a. dokter menjalankan praktik perorangan dengan memberikan Narkotika dan Psikotropika melalui suntikan; b. dokter menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; c. dokter menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Psikotropika; atau d. dokter menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada Apotek berdasarkan surat penugasan dari pejabat yang berwenang. (2) Surat penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk sebagai izin penyimpanan Narkotika dan Psikotropika untuk keperluan pengobatan.
