PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Dalam rangka penyelenggaraan STBM masyarakat membentuk kelompok dan membuat rencana kerja pelaksanaan STBM sesuai kebutuhan.
