PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam menyelenggarakan STBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dilakukan Pemicuan kepada masyarakat. (2) Pemicuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga kesehatan, kader, relawan, dan/atau masyarakat yang telah berhasil mengembangkan STBM. (3) Pemicuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk memberikan kemampuan dalam: a. merencanakan perubahan perilaku; b. memantau terjadinya perubahan perilaku; dan c. mengevaluasi hasil perubahan perilaku. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemicuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
