PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA UNTUK...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa karena terdapat Potensi Psikopatologi baik yang dilakukan selama maupun sesudah melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu dapat dilaksanakan untuk
penegakan diagnosis penyakit akibat kerja. (2) Penegakan diagnosis penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
