Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN
(1) Dalam hal diperlukan, Pemeriksaan Kesehatan Jiwa dapat dilakukan selama atau sesudah melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu. (2) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa selama melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu dilaksanakan secara berkala atau sesuai kebutuhan. (3) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa secara berkala selama melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kemampuan pengurus atau pengelola tempat kerja, atau pemberi kerja. (4) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa sesuai kebutuhan selama melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila pekerja atau pejabat terdapat potensi psikopatologi. (5) Dalam hal setelah melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu terdapat Potensi Psikopatologi, yang bersangkutan dilakukan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa. (6) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa setelah selesai melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan oleh yang bersangkutan atau keluarganya kepada pengurus, pengelola tempat kerja, atau pemberi kerja.
