PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA UNTUK...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN
(1) Setiap orang sebelum melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu wajib dilakukan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa. (2) Pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
