PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA UNTUK...
Pasal 2
(1) Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu bertujuan untuk memberikan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga Kesehatan, pengurus atau pengelola tempat kerja, dan pemberi kerja dalam menyelenggarakan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu. (2) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memeriksa, menilai, atau mengukur kondisi Kesehatan Jiwa seseorang dikaitkan dengan pekerjaan tertentu atau
jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan.
