PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan kegiatan KTKI dan Sekretariat; b. pelaksanaan dukungan registrasi Tenaga Kesehatan; c. pelaksanaan dukungan penyusunan standardisasi dan keprofesian Tenaga Kesehatan; d. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan dan dukungan administrasi penegakan hukum dan disiplin Tenaga Kesehatan; e. pengelolaan data, informasi, dan hubungan masyarakat; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan KTKI dan Sekretariat; dan
g. pelaksanaan administrasi KTKI dan Sekretariat.
