PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil...
Pasal 27
BAB 6 — ESELON
(1) Sekretaris merupakan jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
