PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil...
Pasal 19
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok jabatan fungsional harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi dalam lingkungan Sekretariat serta dengan instansi lain di luar Sekretariat sesuai dengan tugas masing-masing.
