Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan, dukungan administrasi penegakan hukum dan disiplin Tenaga Kesehatan, dan penyusunan bahan pertimbangan pendirian atau penutupan insitusi pendidikan Tenaga Kesehatan, serta pengelolaan hubungan masyarakat. (2) Subbagian Program dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan data dan informasi. (3) Subbagian Kepegawaian dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, barang milik negara, kepegawaian, kearsipan, tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan.
