PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil...
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bagian Hukum dan Adminstrasi Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan dukungan administrasi penegakan hukum dan disiplin Tenaga Kesehatan; c. pengelolaan data, informasi, dan hubungan masyarakat; d. penyiapan penyusunan bahan pertimbangan pendirian atau penutupan insitusi pendidikan Tenaga Kesehatan; e. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
f. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; g. pengelolaan urusan kepegawaian, kearsipan, tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan; dan h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
