PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MATA DI...
Pasal 6
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (2) Pelaksanaan Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi profesi terkait.
