PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MATA DI...
Pasal 5
Setiap tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan mata wajib mengikuti pedoman penyelenggaraan pelayanan kesehatan mata sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
