PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN...
Pasal 12
(1) Pelapor Pelanggaran (Whistleblower) yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan dan/atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam atau bentuk lain menurut kebijakan Menteri Kesehatan.
