PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN...
Pasal 11
Dalam hal Pelapor Pelanggaran (Whistleblower) meminta penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan, Inspektorat Jenderal wajib memberi penjelasan mengenai hal dimaksud kepada Pelapor Pelanggaran (Whistleblower).
