PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN...
Pasal 25
BAB 6 — PELAPORAN
Selain melakukan pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Sarana Kesehatan harus memasukan data setiap hasil pemeriksaan kesehatan calon TKI dalam Sistem Online Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja INDONESIA Kementerian Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
