PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN...
Pasal 24
BAB 6 — PELAPORAN
Setiap Sarana Kesehatan wajib melaporkan pemeriksaan kesehatan calon TKI yang dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala BNP2TKI, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 7 terlampir.
