PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN...
Pasal 11
BAB 4 — PENETAPAN SARANA KESEHATAN
(1) Rumah sakit atau klinik utama yang dapat melakukan pemeriksaan kesehatan calon TKI harus mendapat penetapan dari Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Menteri mendelegasikan penetapan Sarana Kesehatan pemeriksa kesehatan calon TKI kepada Direktur Jenderal.
