PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN...
Pasal 10
BAB 3 — PERSYARATAN SARANA KESEHATAN
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Sarana Kesehatan, rumah sakit atau klinik utama harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi: a. sarana dan prasarana; b. peralatan; dan c. sumber daya manusia. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rumah sakit atau klinik utama harus melaksanakan kegiatan pemantapan mutu laboratorium, radiologi dan upaya keselamatan dan kesehatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
