Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENGADAAN VAKSIN
(1) Menteri memerintahkan pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan proses pengadaan Vaksin COVID-19 melalui penugasan kepada PT Bio Farma (Persero) yang dituangkan dalam kontrak pengadaan yang disepakati oleh Kementerian Kesehatan dan PT Bio Farma (Persero). (2) Kontrak pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memuat besaran harga pembelian Vaksin COVID-19. (3) Besaran harga pembelian Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) Menteri dalam MENETAPKAN besaran harga pembelian Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat meminta pandangan atau pendampingan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ahli/akademisi/profesi, dan/atau aparat penegak hukum.
