Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengadaan Vaksin COVID-19 bertujuan untuk memenuhi ketersediaan Vaksin COVID-19 dalam rangka penanggulangan pandemi sesuai dengan jenis dan jumlah yang ditetapkan. (2) Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy)/imunogenisitas. (3) Pemenuhan standar dan/atau persyaratan keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy)/imunogenisitas Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau Izin Edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal terdapat kebutuhan pengadaan Vaksin COVID-19 yang masih dalam tahap awal pengembangan, proses pengadaan dapat dilakukan sebelum mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Penggunaan Vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau Izin Edar.
