PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 61
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan perundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2018
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUASIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
