PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 51
BAB 10 — KEDALUWARSA
Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pihak Yang Merugikan, atau sejak Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau
meninggal dunia, Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberitahu oleh Menteri selaku PPKN, Kepala Satuan Kerja, atau atasan Kepala Satuan Kerja mengenai adanya Kerugian Negara.
