Pasal 50
BAB 10 — KEDALUWARSA
(1) Kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (2) Ketentuan sejak diketahuinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak dilaporkannya hasil verifikasi atas informasi terjadi Kerugian Negara kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (3) Ketentuan sejak terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak Menteri selaku PPKN, Kepala Satuan Kerja, atau atasan Kepala Satuan Kerja menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a.
